Menghadapi Cyber Bullying
·
Simpan email atau message pem-bully buat bukti.
· Jangan ditanggapi. Tukang bully hanya cari perhatian
.semakin tenang reaksi kita semakin kesal si dia.
· Laporkan pada yang berwajib.Dalam hal ini adalah administrator
situs tersebut. Biar akun dia di-block.
·
Block akun dia
sia pengganggu.
· Ajak ngobrol si penggannggu. Tapi kita mesti tegas
biar dia enggak makin berani. Tanyakan kenapa dia mengganggu dan meminta ia
mengghentikan ulahnya.
·
Kalau gangguannya sudah keterlaluan dan sering
kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwajib yaitu polisi. Sekarang
ii sudah ada undang-undang informasi dan transaksi elektronik
Indonesia.tindakan bullying online melanggar pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran
nama baik dan diancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara atau denda
paling banyak sebesar Rp.1.000.000.000. wuidiiiihh!
So jangan saling membully ya guys :) ga baiik loh!!
but if you are bullied don’t be
quiet about it. Say no to bullying be a buddy,not a bully :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar