Rabu, 29 Mei 2013

Menghadapi Cyber Bullying


Menghadapi Cyber Bullying 


·         Simpan email atau message pem-bully buat bukti.
·     Jangan ditanggapi. Tukang bully hanya cari perhatian .semakin tenang reaksi kita semakin kesal si dia.
·        Laporkan pada yang berwajib.Dalam hal ini adalah administrator situs tersebut. Biar akun dia di-block.
·         Block akun dia  sia pengganggu.
·   Ajak ngobrol si penggannggu. Tapi kita mesti tegas biar dia enggak makin berani. Tanyakan kenapa dia mengganggu dan meminta ia mengghentikan ulahnya.
·         Kalau gangguannya sudah keterlaluan dan sering kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwajib yaitu polisi. Sekarang ii sudah ada undang-undang informasi dan transaksi elektronik Indonesia.tindakan bullying online melanggar pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan diancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp.1.000.000.000. wuidiiiihh!

                       So jangan saling membully ya guys :) ga baiik loh!!

but if you are bullied  don’t be quiet about it. Say no to bullying be a buddy,not a bully :)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar